Banyak pelaku usaha baru memikirkan pendaftaran merek setelah produknya laris. Padahal, di Indonesia hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permohonan, bukan kepada pihak yang lebih dahulu menggunakan. Prinsip ini dikenal sebagai first to file dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Risiko jika merek tidak didaftarkan
- Pihak lain dapat mendaftarkan nama atau logo yang mirip lebih dahulu.
- Anda bisa dipaksa mengganti nama brand, kemasan, dan materi promosi.
- Akun marketplace dan toko daring berisiko dilaporkan atas pelanggaran merek.
- Nilai brand yang sudah dibangun sulit dipertahankan.
Manfaat merek terdaftar
Merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut pada kelas barang atau jasa yang didaftarkan. Perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Merek terdaftar juga sering menjadi syarat kerja sama distribusi dan pengajuan perizinan lain.
Tahapan pendaftaran merek
- Penelusuran untuk memastikan tidak ada merek serupa yang sudah terdaftar di kelas yang sama.
- Penentuan kelas barang atau jasa sesuai klasifikasi internasional.
- Pengajuan permohonan secara daring ke DJKI.
- Pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif.
- Penerbitan sertifikat merek apabila permohonan disetujui.
Kapan waktu terbaik mendaftar?
Idealnya sebelum produk diluncurkan atau segera setelah nama brand ditetapkan. Proses pendaftaran memerlukan waktu, sehingga semakin cepat diajukan, semakin cepat pula tanggal penerimaan Anda tercatat sebagai dasar perlindungan.
Pendampingan pendaftaran merek
Bisain Jasa membantu penelusuran, penentuan kelas, pengajuan, hingga pemantauan pendaftaran merek Anda. Lihat layanan HKI dan merek atau konsultasikan via WhatsApp.

