Jasa sertifikasi halal BPJPH untuk produk lokal, impor, dan usaha kuliner

Kami mendampingi pelaku usaha memperoleh sertifikat halal, mulai dari pemetaan bahan, pemilihan skema reguler atau self declare, penyusunan dokumen SJPH, hingga sertifikat terbit.

Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Produk makanan dan minuman usaha menengah dan besar telah wajib sejak 17 Oktober 2024, sedangkan usaha mikro dan kecil wajib mulai 18 Oktober 2026. Pada Oktober 2026 pemerintah juga mengumumkan perpanjangan hingga 2028 untuk sejumlah kategori, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam.

Skema sertifikasi halal

  • Reguler: pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan, untuk produk dengan bahan atau proses yang memerlukan pemeriksaan.
  • Self declare: pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil dengan pendampingan Proses Produk Halal, untuk produk berisiko rendah.
  • Registrasi sertifikat halal luar negeri: untuk produk impor yang sertifikat halalnya diterbitkan lembaga luar negeri yang memiliki kerja sama saling pengakuan.

Persyaratan umum

  • NIB dan data usaha.
  • Daftar produk, bahan, dan pemasok beserta bukti kehalalan bahan.
  • Penyelia halal.
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
  • Alur proses produksi dan informasi fasilitas.

Alur pendampingan

  1. Pemetaan produk dan bahan, termasuk bahan kritis.
  2. Penentuan skema yang paling sesuai.
  3. Penyusunan dokumen SJPH dan penyiapan penyelia halal.
  4. Pengajuan melalui SIHALAL dan pendampingan pemeriksaan.
  5. Sertifikat halal terbit dan penggunaan label halal Indonesia.
FAQ

Pertanyaan seputar sertifikasi halal

Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.

Apakah usaha kecil wajib sertifikat halal?
Produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah dapat menggunakan skema self declare.
Apa perbedaan skema reguler dan self declare?
Skema reguler melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal, sedangkan self declare berupa pernyataan mandiri dengan pendampingan untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria.
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Sertifikat halal berlaku selama tidak ada perubahan komposisi bahan dan proses produksi, dengan kewajiban menjaga konsistensi penerapan SJPH.
Bagaimana jika ada bahan yang belum bersertifikat halal?
Kami membantu mencari alternatif bahan atau pemasok yang sudah bersertifikat halal agar proses sertifikasi dapat berjalan.
Mulai sekarang

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda

Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.

  • Konsultasi awal tanpa biaya
  • Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
  • Progres dilaporkan secara berkala

Formulir konsultasi

Bisain Jasa adalah konsultan swasta dan bukan instansi pemerintah.