Jasa sertifikasi halal BPJPH untuk produk lokal, impor, dan usaha kuliner
Kami mendampingi pelaku usaha memperoleh sertifikat halal, mulai dari pemetaan bahan, pemilihan skema reguler atau self declare, penyusunan dokumen SJPH, hingga sertifikat terbit.
Pilih kebutuhan sertifikasi halal Anda
Halal Produk Lokal (Reguler)
Sertifikasi melalui Lembaga Pemeriksa Halal untuk produk yang diproduksi di Indonesia.
SelengkapnyaHalal Self Declare UMK
Skema pernyataan mandiri untuk usaha mikro dan kecil dengan produk berisiko rendah.
SelengkapnyaHalal Produk Impor
Registrasi sertifikat halal luar negeri atau sertifikasi produk impor di Indonesia.
SelengkapnyaHalal Restoran & Katering
Sertifikasi halal untuk restoran, kafe, katering, dan cloud kitchen.
SelengkapnyaHalal Dapur SPPG (MBG)
Pendampingan sertifikasi halal bagi dapur penyedia Makan Bergizi Gratis.
SelengkapnyaHalal Kosmetik
Sertifikasi halal untuk produk kosmetik dan perawatan diri.
SelengkapnyaKewajiban sertifikasi halal di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal secara bertahap. Produk makanan dan minuman usaha menengah dan besar telah wajib sejak 17 Oktober 2024, sedangkan usaha mikro dan kecil wajib mulai 18 Oktober 2026. Pada Oktober 2026 pemerintah juga mengumumkan perpanjangan hingga 2028 untuk sejumlah kategori, seperti kosmetik, suplemen kesehatan, dan obat bahan alam.
Skema sertifikasi halal
- Reguler: pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan, untuk produk dengan bahan atau proses yang memerlukan pemeriksaan.
- Self declare: pernyataan mandiri pelaku usaha mikro dan kecil dengan pendampingan Proses Produk Halal, untuk produk berisiko rendah.
- Registrasi sertifikat halal luar negeri: untuk produk impor yang sertifikat halalnya diterbitkan lembaga luar negeri yang memiliki kerja sama saling pengakuan.
Persyaratan umum
- NIB dan data usaha.
- Daftar produk, bahan, dan pemasok beserta bukti kehalalan bahan.
- Penyelia halal.
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
- Alur proses produksi dan informasi fasilitas.
Alur pendampingan
- Pemetaan produk dan bahan, termasuk bahan kritis.
- Penentuan skema yang paling sesuai.
- Penyusunan dokumen SJPH dan penyiapan penyelia halal.
- Pengajuan melalui SIHALAL dan pendampingan pemeriksaan.
- Sertifikat halal terbit dan penggunaan label halal Indonesia.
Pertanyaan seputar sertifikasi halal
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Apakah usaha kecil wajib sertifikat halal?
Apa perbedaan skema reguler dan self declare?
Berapa lama masa berlaku sertifikat halal?
Bagaimana jika ada bahan yang belum bersertifikat halal?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
