Sertifikasi halal skema reguler untuk produk dalam negeri

Pendampingan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal bagi produsen makanan, minuman, dan produk lain yang diproduksi di Indonesia.

Kapan menggunakan skema reguler?

Skema reguler digunakan apabila produk tidak memenuhi kriteria self declare, misalnya menggunakan bahan hewani, bahan dengan titik kritis kehalalan, proses produksi yang kompleks, atau pelaku usahanya berskala menengah dan besar.

Tahapan sertifikasi

  1. Pendaftaran melalui SIHALAL beserta dokumen pendukung.
  2. Verifikasi dokumen oleh BPJPH dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal.
  3. Pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH.
  4. Sidang fatwa untuk penetapan kehalalan produk.
  5. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Dokumen yang perlu disiapkan

  • NIB dan data penanggung jawab usaha.
  • Daftar produk dan seluruh bahan yang digunakan.
  • Bukti kehalalan bahan dari pemasok.
  • Penyelia halal beserta bukti kompetensinya.
  • Manual SJPH dan diagram alur proses produksi.

Bahan kritis yang perlu diperhatikan

Bahan turunan hewani, perisa, pengemulsi, enzim, dan bahan penolong sering menjadi titik kritis. Kami membantu memeriksa setiap bahan sebelum pengajuan agar pemeriksaan berjalan lancar.

FAQ

Pertanyaan seputar halal skema reguler

Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.

Siapa yang melakukan pemeriksaan pada skema reguler?
Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang ditetapkan, kemudian penetapan kehalalan dilakukan melalui sidang fatwa.
Apakah perlu memiliki penyelia halal?
Ya. Pelaku usaha wajib memiliki penyelia halal yang bertanggung jawab atas proses produk halal.
Apakah satu sertifikat bisa mencakup banyak produk?
Satu pengajuan dapat mencakup beberapa produk dalam jenis yang sama sesuai ketentuan. Kami membantu menyusun pengelompokan produk yang efisien.
Mulai sekarang

Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda

Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.

  • Konsultasi awal tanpa biaya
  • Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
  • Progres dilaporkan secara berkala

Formulir konsultasi

Bisain Jasa adalah konsultan swasta dan bukan instansi pemerintah.