Sertifikasi halal skema reguler untuk produk dalam negeri
Pendampingan sertifikasi halal melalui Lembaga Pemeriksa Halal bagi produsen makanan, minuman, dan produk lain yang diproduksi di Indonesia.
Kapan menggunakan skema reguler?
Skema reguler digunakan apabila produk tidak memenuhi kriteria self declare, misalnya menggunakan bahan hewani, bahan dengan titik kritis kehalalan, proses produksi yang kompleks, atau pelaku usahanya berskala menengah dan besar.
Tahapan sertifikasi
- Pendaftaran melalui SIHALAL beserta dokumen pendukung.
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH dan penetapan Lembaga Pemeriksa Halal.
- Pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh LPH.
- Sidang fatwa untuk penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.
Dokumen yang perlu disiapkan
- NIB dan data penanggung jawab usaha.
- Daftar produk dan seluruh bahan yang digunakan.
- Bukti kehalalan bahan dari pemasok.
- Penyelia halal beserta bukti kompetensinya.
- Manual SJPH dan diagram alur proses produksi.
Bahan kritis yang perlu diperhatikan
Bahan turunan hewani, perisa, pengemulsi, enzim, dan bahan penolong sering menjadi titik kritis. Kami membantu memeriksa setiap bahan sebelum pengajuan agar pemeriksaan berjalan lancar.
Pertanyaan seputar halal skema reguler
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Siapa yang melakukan pemeriksaan pada skema reguler?
Apakah perlu memiliki penyelia halal?
Apakah satu sertifikat bisa mencakup banyak produk?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
