Sertifikasi dan registrasi halal produk impor
Pendampingan importir dalam meregistrasi sertifikat halal luar negeri di BPJPH atau mengajukan sertifikasi halal Indonesia untuk produk impor.
Dua jalur untuk produk impor
- Registrasi sertifikat halal luar negeri: berlaku bagi produk yang sertifikat halalnya diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah memiliki kerja sama saling pengakuan dengan BPJPH. Sertifikat tersebut wajib diregistrasi sebelum produk diedarkan.
- Sertifikasi halal di Indonesia: apabila produk belum bersertifikat atau lembaganya belum memiliki kerja sama saling pengakuan.
Dokumen yang umumnya dibutuhkan
- Legalitas importir dan NIB.
- Sertifikat halal dari LHLN beserta daftar produk yang dicakup.
- Surat penunjukan dari produsen atau pemilik merek.
- Informasi produk dan label.
Alur pengurusan
- Pemeriksaan status lembaga halal penerbit sertifikat.
- Penyiapan dokumen dan terjemahan bila diperlukan.
- Pengajuan registrasi atau sertifikasi melalui SIHALAL.
- Penerbitan nomor registrasi atau sertifikat halal.
Perkembangan jadwal kewajiban
Pada Oktober 2026 pemerintah mengumumkan penundaan kewajiban halal hingga 2028 untuk sejumlah kategori produk, termasuk sebagian produk impor. Aturan perubahannya masih menunggu penerbitan resmi, sehingga kami menyarankan importir tetap mempersiapkan dokumen sejak sekarang.
FAQ
Pertanyaan seputar halal produk impor
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Apakah sertifikat halal dari luar negeri langsung berlaku di Indonesia?
Tidak otomatis. Sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang memiliki kerja sama saling pengakuan harus diregistrasi terlebih dahulu di BPJPH.
Bagaimana jika lembaga halal di negara asal belum diakui?
Produk perlu menjalani sertifikasi halal melalui skema yang berlaku di Indonesia.
Apakah registrasi halal terpisah dari izin BPOM?
Ya, keduanya proses yang berbeda. Kami dapat mengoordinasikan keduanya agar waktu edar produk lebih cepat.
Mulai sekarang
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
