Sertifikasi halal dapur SPPG program Makan Bergizi Gratis
Pendampingan bagi pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal dan penyiapan penyelia halal.
Kewajiban halal bagi SPPG
BPJPH menegaskan bahwa dapur SPPG penyedia menu Makan Bergizi Gratis perlu bersertifikat halal dan memiliki penyelia halal. Hingga Februari 2026, BPJPH mencatat 2.340 SPPG telah bersertifikat halal dan 3.198 penyelia halal telah dilatih.
Yang perlu disiapkan pengelola dapur
- Data pengelola dan legalitas dapur.
- Daftar menu, bahan, dan pemasok, termasuk bukti kehalalan daging dan unggas.
- Penyelia halal, idealnya kepala dapur yang telah mengikuti pelatihan.
- Dokumen SJPH: pembelian, penerimaan, penyimpanan, pengolahan, dan pencucian peralatan.
- Kesiapan fasilitas untuk pemeriksaan.
Alur pendampingan
- Audit awal kesiapan dapur dan pemasok.
- Penyusunan SJPH sesuai operasional dapur.
- Pendampingan penyiapan penyelia halal.
- Pengajuan sertifikasi dan pendampingan pemeriksaan.
- Sertifikat halal terbit.
Kendala yang sering ditemui
Pemasok yang belum bersertifikat halal, pencatatan bahan yang tidak lengkap, dan belum adanya pemisahan area atau peralatan untuk bahan berisiko adalah kendala yang paling umum. Kami membantu menutup celah ini sebelum pengajuan.
Sumber data: BPJPH, 11 Februari 2026.
Pertanyaan seputar halal dapur SPPG
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Apakah setiap SPPG wajib memiliki penyelia halal?
Berapa lama proses sertifikasi dapur SPPG?
Apakah Bisain Jasa membantu banyak dapur sekaligus?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
