Izin edar BPOM MD untuk pangan olahan produksi dalam negeri
Pendampingan registrasi pangan olahan kemasan yang diproduksi di Indonesia, baik di pabrik sendiri maupun melalui maklon, hingga nomor BPOM RI MD terbit.
Kapan produk Anda membutuhkan izin MD?
Kode MD diberikan untuk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri. Izin ini diperlukan apabila produk Anda tidak termasuk jenis pangan yang boleh menggunakan PIRT, atau ketika Anda ingin memasarkan produk ke ritel modern, distributor besar, dan pasar yang lebih luas.
Contoh produk
- Minuman kemasan, sirup, kopi dan teh siap minum.
- Makanan ringan, roti, biskuit, dan produk bakeri kemasan.
- Saus, bumbu, sambal, dan produk olahan lainnya.
- Produk beku dan produk yang memerlukan penyimpanan khusus.
Persyaratan umum
- NIB dan perizinan berusaha yang sesuai.
- Sarana produksi yang memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), milik sendiri atau mitra maklon.
- Komposisi, spesifikasi, dan hasil uji laboratorium sesuai parameter yang dipersyaratkan.
- Rancangan label sesuai ketentuan label pangan olahan.
Alur pengurusan
- Penentuan kategori pangan dan pemeriksaan komposisi.
- Persiapan dan pemeriksaan sarana produksi.
- Uji laboratorium dan penyusunan dokumen.
- Pengajuan registrasi dan penanganan evaluasi.
- Nomor izin edar MD terbit.
Tips agar pengajuan lancar
Finalkan formula dan label sebelum produksi massal. Perubahan komposisi setelah izin terbit dapat memerlukan pengajuan perubahan data, sehingga perencanaan di awal akan menghemat waktu dan biaya.
Pertanyaan seputar izin edar pangan MD
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Apakah usaha rumahan bisa mendapatkan izin MD?
Apakah setiap varian rasa perlu izin terpisah?
Apakah izin MD perlu diperpanjang?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
