Sertifikasi halal self declare untuk usaha mikro dan kecil
Bantuan memastikan produk Anda memenuhi kriteria self declare dan menyiapkan data pengajuan, sehingga proses lebih cepat dan tidak dikembalikan.
Apa itu self declare?
Self declare adalah skema sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, dengan verifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Skema ini ditujukan untuk produk yang tidak berisiko dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Kriteria umum
- Pelaku usaha mikro atau kecil dengan NIB.
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi sederhana dan dipastikan kehalalannya.
- Tidak menggunakan bahan hewani yang memerlukan penyembelihan, kecuali dari pemasok bersertifikat halal sesuai ketentuan.
Alur pengajuan
- Pemeriksaan kesesuaian produk dengan kriteria self declare.
- Pendataan bahan dan bukti kehalalannya.
- Pengajuan melalui SIHALAL dan verifikasi oleh pendamping PPH.
- Penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat.
Bagaimana jika tidak memenuhi kriteria?
Jika produk tidak memenuhi kriteria self declare, pengajuan harus melalui skema reguler. Kami akan membantu menentukan skema yang tepat sejak awal agar Anda tidak kehilangan waktu.
Pertanyaan seputar halal self declare
Belum menemukan jawaban? Hubungi konsultan kami melalui WhatsApp.
Apakah self declare tanpa biaya?
Produk apa yang tidak bisa self declare?
Apakah usaha rumahan bisa ikut self declare?
Konsultasikan kebutuhan perizinan Anda
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.
- Konsultasi awal tanpa biaya
- Rincian biaya tertulis sebelum proses dimulai
- Progres dilaporkan secara berkala
