Pengurusan Pendaftaran Merk
Daftarkan Merk Perusahaan Anda
Tentunya sebelum mengurus hal yang lain terlebih dahulu pemohon wajib mendaftarkan perusahaan yang dimilikinya. Apabila dulu pendaftaran hanya dapat dilakukan secara offline, maka sekarang sudah disediakan online.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pendaftaran Merk Menganut Asas First to File (Siapa yang pertama mendaftarkan) bukan First to Use.
Merk yang kamu gunakan, tapi tidak didaftarkan belum resmi jadi milik kamu dan bisa dicuri oleh orang lain!
Karena merek = Aset Bisnis , maka ambil hak milikmu dengan DAFTAR MEREK SEKARANG.
Agar merekmu terlindungi secara hukum dari (Pencurian, Pemalsuan, atau Penjiplakan).