Jasa Sertifikasi Halal BPJPH untuk UMKM, Restoran, Kosmetik & Industri
Kami mendampingi usaha makanan, minuman, resto, kosmetik, suplemen, produk impor, dan dapur SPPG MBG mengurus sertifikasi halal — setiap berkas, setiap tahap, terpantau jelas.
Kategori
7 jenis usaha ditangani
Skema
Self-Declare & Reguler
Tenggat
Wajib halal 17/10/2026
Progress Sertifikasi
Pantau Setiap Tahapan Sertifikasi Halal dengan Lebih Transparan
Jasa sertifikasi halal Bisain Aja mendampingi proses mulai konsultasi hingga sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.
SH-2026-0417
Dokumen SJPH Lengkap
Bahan baku & alur produksi terverifikasi
Diajukan ke SIHALAL
NIB & data usaha tercatat sistem
Sidang Komisi Fatwa MUI
Menunggu penetapan kehalalan
Sertifikat terbit
Label halal & QR code siap unduh
Estimasi Penyelesaian
8–14 Hari Kerja*
Sertifikasi halal kini syarat legal untuk tetap beredar di rak, marketplace, dan program pemerintah seperti MBG — bukan lagi sekadar label.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Halal?
Kami melayani berbagai jenis usaha seperti:
- UMKM makanan
- UMKM minuman
- Restoran
- Cafe
- Catering
- Frozen Food
- Bakery
- Kosmetik
- Skincare
- Suplemen
- Produk Import
- Dapur MBG
- Cloud Kitchen
Layanan Kami
Satu mitra untuk tujuh jenis usaha, tujuh jalur berbeda.
Jasa sertifikasi halal kami melayani usaha makanan, minuman, restoran, kosmetik, suplemen, hingga produk impor. Setiap tahapan memiliki alur yang jelas sehingga Anda mengetahui perkembangan pengajuan tanpa perlu menebak-nebak.
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Dapur SPPG
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memegang tiga sertifikat sekaligus .
- Penetapan & pelatihan Penyelia Halal internal SPPG
- Pemisahan fasilitas dapur dari kontaminasi bahan non-halal
- Dokumen SJPH sesuai prinsip trustability, traceability, transparency
- Koordinasi jalur Self-Declare (UMK) atau Reguler sesuai skala dapur
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Makanan
Produsen makanan olahan, frozen food, snack, dan UMKM rumahan dengan produk kemasan maupun siap saji.
- Pemetaan bahan baku & titik kritis kehalalan
- Penyusunan dokumen Sistem Jaminan Produk Halal
- Pendampingan hingga sertifikat terbit di SIHALAL
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Minuman
Air minum kemasan, minuman olahan, jus, susu fermentasi, hingga minuman kekinian dengan variasi rasa.
- Audit komposisi pewarna, perisa, dan bahan tambahan
- Verifikasi bahan asal hewani (gelatin, kolagen)
- Pendaftaran multi-varian rasa dalam satu pengajuan
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Restoran & Katering
Restoran, kafe, dapur katering, dan cloud kitchen dengan menu berubah-ubah dan banyak pemasok bahan.
- Pemisahan alur dapur halal & non-halal (bila relevan)
- Penetapan Penyelia Halal internal di lokasi usaha
- Dokumentasi rantai pasok dari setiap pemasok bahan
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Kosmetik
Skincare, make-up, sabun, dan produk perawatan tubuh dengan bahan turunan hewani atau alkohol yang perlu ditelusuri.
- Penelusuran bahan turunan hewani & alkohol/etanol
- Kesesuaian dengan fatwa MUI bidang kosmetik
- Pendampingan audit fasilitas produksi oleh LPH
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Suplemen & Obat Tradisional
Suplemen kesehatan, vitamin, herbal, dan jamu — kategori dengan pengawasan berlapis bersinggungan dengan BPOM.
- Sinkronisasi dokumen halal dengan izin edar BPOM
- Verifikasi sumber kapsul (gelatin sapi/nabati)
- Pendampingan untuk produk dengan banyak formula/SKU
SK 78/2023
Sertifikasi Halal Produk Impor
Importir makanan, minuman, kosmetik, dan bahan baku dari luar negeri yang ingin beredar resmi di Indonesia.
- Pengecekan validitas sertifikat halal luar negeri (MRA)
- Registrasi nomor sertifikat internasional ke SIHALAL
- Pendampingan bila negara asal belum punya MRA
Mengapa Memilih Jasa Sertifikasi Halal Bisain Jasa?
Pendampingan profesional yang membantu proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, jelas, dan sesuai regulasi.
Pendampingan dari Awal hingga Sertifikat Terbit
Kami mendampingi setiap tahapan pengurusan sertifikasi halal, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan di SIHALAL, hingga sertifikat halal diterbitkan. Anda tidak perlu menjalani prosesnya sendirian.
Proses Transparan & Mudah Dipantau
Setiap perkembangan pengajuan diinformasikan secara berkala sehingga Anda mengetahui status sertifikasi, dokumen yang sedang diproses, hingga tahapan berikutnya tanpa harus menebak-nebak.
Pendamping Berpengalaman
Tim kami memahami alur sertifikasi halal BPJPH, baik untuk skema Self Declare maupun Reguler, sehingga proses pengajuan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha Anda.
Solusi untuk Berbagai Jenis Usaha
Layanan kami mencakup usaha makanan, minuman, restoran, katering, kosmetik, suplemen, produk impor, hingga Dapur SPPG. Setiap jenis usaha mendapatkan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Konsultasi yang Tepat Sebelum Pengajuan
Sebelum dokumen diajukan, kami membantu mengidentifikasi persyaratan, kelengkapan administrasi, serta menentukan jalur sertifikasi yang paling sesuai agar proses berjalan lebih efektif.
Berorientasi pada Kepatuhan Jangka Panjang
Kami tidak hanya membantu memperoleh sertifikat halal, tetapi juga memberikan arahan agar penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
Biaya & skema pengajuan
Dua jalur resmi BPJPH — kami bantu pilih yang tepat.
Banyak pelaku usaha membayar lebih mahal karena masuk jalur yang salah. Konsultasi awal kami menentukan jalur sebelum dokumen diajukan.
Gratis, untuk Usaha Mikro & Kecil
Skema pernyataan mandiri pelaku usaha, didampingi Pendamping Proses Produk Halal bersertifikat, tanpa audit fisik LPH bila kriteria terpenuhi.
- Punya NIB dengan skala usaha mikro/kecil
- Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar
- Bahan baku sudah pasti kehalalannya
- Proses produksi sederhana, satu fasilitas & satu outlet
- Tidak memakai bahan hewani tak bersertifikat
- Self-Declare
- Program SEHATI
Untuk Usaha Menengah, Besar & Produk Berisiko Lebih Tinggi
Melibatkan audit langsung oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal di lokasi produksi — cocok untuk resto, kosmetik, suplemen, impor, dan dapur SPPG skala besar.
- Pemeriksaan fisik fasilitas produksi oleh LPH
- Biaya disesuaikan skala usaha & kompleksitas produk
- Wajib untuk produk olahan hewani & bahan berisiko tinggi
- Sidang Komisi Fatwa MUI sebelum sertifikat terbit
- Reguler
Tahapan pendampingan
Lima langkah dari konsultasi hingga sertifikat di tangan Anda.
Urutan ini mengikuti alur resmi SIHALAL milik BPJPH — kami mengurus detail teknisnya, Anda fokus jalankan usaha.
01
Konsultasi & Pemetaan Jalur
Menentukan kategori produk, skema, dan dokumen yang dibutuhkan.
02
Penyusunan Dokumen SJPH
Daftar bahan baku, alur produksi, dan penetapan Penyelia Halal.
03
Pengajuan di SIHALAL
Input data usaha, NIB, dan unggah seluruh dokumen pendukung.
04
Verifikasi & Sidang Fatwa
Pemeriksaan pendamping/LPH, dilanjutkan penetapan oleh Komisi Fatwa MUI.
05
Sertifikat Terbit
Unduh sertifikat & label halal digital, lengkap dengan QR code.
Frequently Ask Question
Yang paling sering ditanyakan pelaku usaha.
Benar. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar di Indonesia — termasuk produk impor — wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Kosmetik dan suplemen mengikuti tahapan kewajiban pada kategori masing-masing sesuai PP No. 39 Tahun 2021.
Tidak harus. Pemerintah menyediakan Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) melalui skema Self-Declare bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi kriteria — gratis dari pendaftaran sampai sertifikat terbit. Kami bantu cek kriteria ini di sesi konsultasi awal.
Dapur SPPG wajib memiliki tiga sertifikat sekaligus: SLHS dari Kemenkes, HACCP, dan Sertifikasi Halal dari BPJPH. Tanpa ketiganya, Badan Gizi Nasional dapat menutup sementara operasional dapur. Kami fokus mendampingi sisi sertifikasi halal — termasuk penetapan Penyelia Halal dan dokumen SJPH.
Bila negara asal memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH, sertifikat tersebut bisa langsung diregistrasikan nomornya ke sistem SIHALAL tanpa proses sertifikasi dari awal. Bila belum ada MRA, produk perlu melalui proses sertifikasi reguler di Indonesia.
Bergantung pada skema dan kompleksitas produk. Jalur Self-Declare relatif lebih cepat karena tanpa audit fisik LPH. Jalur Reguler melibatkan audit lapangan dan sidang Komisi Fatwa MUI, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk verifikasi.
