Bisain Jasa

Jasa Sertifikasi Halal BPJPH untuk UMKM, Restoran, Kosmetik & Industri

Kami mendampingi usaha makanan, minuman, resto, kosmetik, suplemen, produk impor, dan dapur SPPG MBG mengurus sertifikasi halal — setiap berkas, setiap tahap, terpantau jelas.

Kategori

7 jenis usaha ditangani

Skema

Self-Declare & Reguler

Tenggat

Wajib halal 17/10/2026

Progress Sertifikasi

Pantau Setiap Tahapan Sertifikasi Halal dengan Lebih Transparan

Jasa sertifikasi halal Bisain Aja mendampingi proses mulai konsultasi hingga sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH.

SH-2026-0417

Dokumen SJPH Lengkap

Bahan baku & alur produksi terverifikasi

Diajukan ke SIHALAL

NIB & data usaha tercatat sistem

Sidang Komisi Fatwa MUI

Menunggu penetapan kehalalan

Sertifikat terbit

Label halal & QR code siap unduh

Estimasi Penyelesaian

8–14 Hari Kerja*

Sertifikasi halal kini syarat legal untuk tetap beredar di rak, marketplace, dan program pemerintah seperti MBG — bukan lagi sekadar label.

Siapa yang Membutuhkan Sertifikasi Halal?

Kami melayani berbagai jenis usaha seperti:

Layanan Kami

Satu mitra untuk tujuh jenis usaha, tujuh jalur berbeda.

Jasa sertifikasi halal kami melayani usaha makanan, minuman, restoran, kosmetik, suplemen, hingga produk impor. Setiap tahapan memiliki alur yang jelas sehingga Anda mengetahui perkembangan pengajuan tanpa perlu menebak-nebak.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Dapur SPPG

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memegang tiga sertifikat sekaligus .

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Makanan

Produsen makanan olahan, frozen food, snack, dan UMKM rumahan dengan produk kemasan maupun siap saji.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Minuman

Air minum kemasan, minuman olahan, jus, susu fermentasi, hingga minuman kekinian dengan variasi rasa.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Restoran & Katering

Restoran, kafe, dapur katering, dan cloud kitchen dengan menu berubah-ubah dan banyak pemasok bahan.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Kosmetik

Skincare, make-up, sabun, dan produk perawatan tubuh dengan bahan turunan hewani atau alkohol yang perlu ditelusuri.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Suplemen & Obat Tradisional

Suplemen kesehatan, vitamin, herbal, dan jamu — kategori dengan pengawasan berlapis bersinggungan dengan BPOM.

SK 78/2023

Sertifikasi Halal Produk Impor

Importir makanan, minuman, kosmetik, dan bahan baku dari luar negeri yang ingin beredar resmi di Indonesia.

Mengapa Memilih Jasa Sertifikasi Halal Bisain Jasa?

Pendampingan profesional yang membantu proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah, jelas, dan sesuai regulasi.

Pendampingan dari Awal hingga Sertifikat Terbit

Kami mendampingi setiap tahapan pengurusan sertifikasi halal, mulai dari konsultasi awal, penyusunan dokumen, pengajuan di SIHALAL, hingga sertifikat halal diterbitkan. Anda tidak perlu menjalani prosesnya sendirian.

Proses Transparan & Mudah Dipantau

Setiap perkembangan pengajuan diinformasikan secara berkala sehingga Anda mengetahui status sertifikasi, dokumen yang sedang diproses, hingga tahapan berikutnya tanpa harus menebak-nebak.

Pendamping Berpengalaman

Tim kami memahami alur sertifikasi halal BPJPH, baik untuk skema Self Declare maupun Reguler, sehingga proses pengajuan dapat disesuaikan dengan karakteristik usaha Anda.

Solusi untuk Berbagai Jenis Usaha

Layanan kami mencakup usaha makanan, minuman, restoran, katering, kosmetik, suplemen, produk impor, hingga Dapur SPPG. Setiap jenis usaha mendapatkan pendampingan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.

Konsultasi yang Tepat Sebelum Pengajuan

Sebelum dokumen diajukan, kami membantu mengidentifikasi persyaratan, kelengkapan administrasi, serta menentukan jalur sertifikasi yang paling sesuai agar proses berjalan lebih efektif.

Berorientasi pada Kepatuhan Jangka Panjang

Kami tidak hanya membantu memperoleh sertifikat halal, tetapi juga memberikan arahan agar penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Biaya & skema pengajuan

Dua jalur resmi BPJPH — kami bantu pilih yang tepat.

Banyak pelaku usaha membayar lebih mahal karena masuk jalur yang salah. Konsultasi awal kami menentukan jalur sebelum dokumen diajukan.

Gratis, untuk Usaha Mikro & Kecil

Skema pernyataan mandiri pelaku usaha, didampingi Pendamping Proses Produk Halal bersertifikat, tanpa audit fisik LPH bila kriteria terpenuhi.

Untuk Usaha Menengah, Besar & Produk Berisiko Lebih Tinggi

Melibatkan audit langsung oleh auditor Lembaga Pemeriksa Halal di lokasi produksi — cocok untuk resto, kosmetik, suplemen, impor, dan dapur SPPG skala besar.

Tahapan pendampingan

Lima langkah dari konsultasi hingga sertifikat di tangan Anda.

Urutan ini mengikuti alur resmi SIHALAL milik BPJPH — kami mengurus detail teknisnya, Anda fokus jalankan usaha.

01

Konsultasi & Pemetaan Jalur

Menentukan kategori produk, skema, dan dokumen yang dibutuhkan.

02

Penyusunan Dokumen SJPH

Daftar bahan baku, alur produksi, dan penetapan Penyelia Halal.

03

Pengajuan di SIHALAL

Input data usaha, NIB, dan unggah seluruh dokumen pendukung.

04

Verifikasi & Sidang Fatwa

Pemeriksaan pendamping/LPH, dilanjutkan penetapan oleh Komisi Fatwa MUI.

05

Sertifikat Terbit

Unduh sertifikat & label halal digital, lengkap dengan QR code.

Frequently Ask Question

Yang paling sering ditanyakan pelaku usaha.

Benar. Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan yang beredar di Indonesia — termasuk produk impor — wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2026. Kosmetik dan suplemen mengikuti tahapan kewajiban pada kategori masing-masing sesuai PP No. 39 Tahun 2021.

Tidak harus. Pemerintah menyediakan Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) melalui skema Self-Declare bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi kriteria — gratis dari pendaftaran sampai sertifikat terbit. Kami bantu cek kriteria ini di sesi konsultasi awal.

Dapur SPPG wajib memiliki tiga sertifikat sekaligus: SLHS dari Kemenkes, HACCP, dan Sertifikasi Halal dari BPJPH. Tanpa ketiganya, Badan Gizi Nasional dapat menutup sementara operasional dapur. Kami fokus mendampingi sisi sertifikasi halal — termasuk penetapan Penyelia Halal dan dokumen SJPH.

Bila negara asal memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH, sertifikat tersebut bisa langsung diregistrasikan nomornya ke sistem SIHALAL tanpa proses sertifikasi dari awal. Bila belum ada MRA, produk perlu melalui proses sertifikasi reguler di Indonesia.

Bergantung pada skema dan kompleksitas produk. Jalur Self-Declare relatif lebih cepat karena tanpa audit fisik LPH. Jalur Reguler melibatkan audit lapangan dan sidang Komisi Fatwa MUI, sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk verifikasi.

Konsultasikan kategori usaha Anda sebelum tenggat Oktober 2026 menutup pintu pasar.