Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia berjalan bertahap berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Oktober 2026 menjadi salah satu tonggak penting, terutama bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman. Artikel ini merangkum siapa yang wajib, kategori yang diumumkan diperpanjang, serta langkah yang sebaiknya segera disiapkan pelaku usaha.
Siapa yang wajib bersertifikat halal pada Oktober 2026?
Berdasarkan informasi resmi BPJPH, produk makanan dan minuman dari pelaku usaha mikro dan kecil wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Sementara itu, produk makanan dan minuman dari usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2024.
Artinya, apabila Anda memproduksi atau menjual makanan dan minuman kemasan, termasuk produk rumahan yang dipasarkan secara daring, kewajiban ini sudah berlaku dan perlu segera dipenuhi.
Kategori yang diumumkan diperpanjang hingga 2028
Pada pertengahan Oktober 2026, pemerintah mengumumkan penundaan kewajiban halal untuk sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028. Kategori yang disebut antara lain kosmetik, suplemen kesehatan, obat bahan alam, obat kuasi, produk kimia, produk rekayasa genetik, serta beberapa barang gunaan tertentu. Perubahan ini dilakukan melalui revisi PP 42 Tahun 2024 yang saat artikel ini ditulis masih menunggu penerbitan resmi.
Karena aturan perubahannya belum terbit, pelaku usaha di kategori tersebut sebaiknya tetap memantau pengumuman resmi BPJPH dan tidak menunda persiapan. Proses sertifikasi membutuhkan waktu, terutama bila ada bahan baku yang harus diganti atau pemasok yang belum memiliki sertifikat halal.
Sanksi bagi produk yang belum bersertifikat
BPJPH telah menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengenaan sanksi administratif. Bentuk sanksinya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran. Pelaku usaha yang belum bersertifikat umumnya diberi peringatan terlebih dahulu beserta tenggat waktu untuk memenuhi kewajiban.
Langkah yang perlu disiapkan
- Pastikan legalitas usaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi syarat dasar pengajuan melalui sistem SIHALAL.
- Petakan seluruh bahan. Buat daftar bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta pemasoknya. Periksa bahan mana yang sudah bersertifikat halal.
- Tentukan skema. Skema self declare tersedia untuk UMK dengan produk berisiko rendah dan proses sederhana. Selebihnya menggunakan skema reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Siapkan penyelia halal dan dokumen SJPH. Sistem Jaminan Produk Halal mencakup komitmen, prosedur, pencatatan bahan, dan alur produksi.
- Ajukan dan pantau prosesnya hingga sertifikat dan label halal Indonesia dapat digunakan.
Butuh pendampingan?
Bisain Jasa mendampingi pelaku usaha dalam pemetaan bahan, pemilihan skema, penyusunan dokumen SJPH, hingga pengajuan sertifikasi halal. Pelajari layanan sertifikasi halal kami atau konsultasikan kebutuhan Anda via WhatsApp.
Sumber: BPJPH, Bloomberg Technoz. Informasi regulasi dapat berubah; selalu rujuk pengumuman resmi BPJPH.

