Berita dan pembaruan regulasi terbaru seputar perizinan dan sertifikasi produk di Indonesia.

PP 15 Tahun 2026 menetapkan tarif Rp0 untuk sejumlah layanan BPOM bagi usaha mikro dan kecil, termasuk sertifikasi CPKB dan layanan obat…

BPOM memperbarui batas maksimum cemaran mikroba pada pangan olahan melalui PerBPOM 3/2026. Produsen minuman serbuk berbasis susu diberi waktu penyesuaian 12 bulan.

Kemenperin memberlakukan SNI wajib untuk lima jenis air minum dalam kemasan mulai Oktober 2026 berdasarkan Permenperin 62 Tahun 2024. Simak jenis produk…

Sistem OSS berbasis risiko kini mengacu pada PP 28 Tahun 2025. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah formulir pengajuan yang kini…

BPJPH menerbitkan aturan sanksi administratif bagi pelanggaran jaminan produk halal, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan barang. Berikut tahapan dan tenggat waktunya.

BPOM menetapkan PerBPOM 8 Tahun 2026 sebagai pengganti aturan sertifikasi CPKB sebelumnya. Simak poin perubahan, sanksi yang lebih tegas, dan dampaknya bagi…

Peraturan BPOM 10/2026 memperkenalkan Nutri-Level, label peringkat A–D untuk minuman berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak. Simak produk yang terkena dan masa…

Kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya berlaku Oktober 2026. Pemerintah juga mengumumkan perpanjangan untuk sejumlah kategori hingga 2028. Berikut rangkuman dan langkah persiapannya.
Ceritakan produk Anda secara singkat. Konsultan kami akan merekomendasikan jalur perizinan, persyaratan, dan rincian biayanya.