BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan, yang ditetapkan 9 Juni 2026 dan mulai berlaku 17 Juni 2026. Salah satu hal baru dalam aturan ini adalah Nutri-Level, yaitu peringkat di bagian depan kemasan yang menggambarkan kandungan gula, garam, dan lemak suatu produk.
Apa itu Nutri-Level?
Nutri-Level menampilkan huruf A (hijau tua), B (hijau muda), C (kuning), dan D (merah). Peringkat ditentukan berdasarkan kombinasi kandungan gula, natrium, dan lemak total, sehingga konsumen dapat membandingkan produk dengan cepat.
Produk yang terkena
- Minuman siap konsumsi.
- Minuman dalam bentuk serbuk.
- Konsentrat, baik cair maupun padat.
Kewajiban informasi nilai gizi
Aturan ini juga menegaskan kewajiban tabel Informasi Nilai Gizi (ING) pada pangan olahan, yang memuat takaran saji, jumlah sajian per kemasan, kandungan zat gizi, dan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG). Data harus didukung hasil uji laboratorium pemerintah atau terakreditasi. Produk tertentu, seperti air minum dalam kemasan, kopi bubuk, dan teh kering, dikecualikan.
Masa transisi
Produk yang telah memiliki izin edar sebelum 17 Juni 2026 maupun yang sedang dalam proses perizinan diberi waktu penyesuaian hingga 17 Juni 2028.
Yang perlu dilakukan produsen minuman
- Inventarisasi produk minuman, serbuk, dan konsentrat yang Anda miliki.
- Pastikan data gizi didukung hasil uji laboratorium yang valid.
- Rencanakan revisi desain kemasan sebelum masa transisi berakhir agar tidak terjadi cetak ulang mendadak.
Kami dapat membantu meninjau label dan pengajuan perubahan izin edar. Lihat layanan izin edar pangan olahan.
Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.
Catatan: ringkasan ini disusun dari publikasi mengenai PerBPOM 10/2026. Rujuk naskah resmi di JDIH BPOM untuk ketentuan teknis lengkap.




