Sanksi Administratif Halal: Isi Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026

manfaat sertifikasi halal indonesia

Seiring berlakunya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran penyelenggaraan jaminan produk halal. Peraturan ini ditetapkan pada 5 Juni 2026.

Jenis sanksi

  • Peringatan tertulis.
  • Denda administratif.
  • Pencabutan sertifikat halal, termasuk nomor registrasi sertifikat halal luar negeri.
  • Penarikan barang dari peredaran.

Tenggat setelah peringatan

  • 30 hari untuk menindaklanjuti pelanggaran berupa belum memiliki sertifikat halal.
  • 14 hari kerja untuk jenis pelanggaran lainnya.
  • Penarikan barang wajib dilakukan dalam 60 hari sejak keputusan diterima.

Hak keberatan

Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan atas sanksi denda, pencabutan sertifikat, atau penarikan barang dalam waktu lima hari kerja sejak sanksi dikenakan.

Apa yang perlu dilakukan sekarang?

  1. Pastikan produk yang sudah wajib halal telah bersertifikat atau sedang dalam proses.
  2. Jaga konsistensi bahan dan proses agar sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.
  3. Untuk kategori yang diperpanjang hingga 2028, gunakan waktu yang tersedia untuk persiapan.

Lihat layanan sertifikasi halal.

Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.

Sumber: Tilleke & Gibbins.

Perlu bantuan mengurus izin ini?

Tim Bisain Jasa siap mendampingi dari pemetaan persyaratan hingga izin terbit.

Konsultasi via WhatsApp
Baca juga

Artikel terbaru lainnya

Semua artikel