OSS Kini Mengacu pada PP 28 Tahun 2025: Perubahan yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Sistem Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha berbasis risiko kini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, didukung Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi Nomor 5 Tahun 2025. PP ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar penyelenggaraan perizinan berusaha.

Perubahan yang paling terasa

Berdasarkan keterangan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, perubahan utama yang dirasakan pengguna adalah formulir pengajuan yang kini terpisah menjadi dua: satu untuk persyaratan dasar dan satu untuk perizinan berusaha. Sebelumnya, keduanya diisi dalam satu formulir.

Mengapa ini penting bagi perizinan produk?

NIB dan perizinan berusaha merupakan fondasi bagi izin edar BPOM, sertifikasi halal, dan SNI. Kesalahan pengisian, terutama pada pemilihan KBLI dan persyaratan dasar, dapat menghambat proses perizinan produk di tahap berikutnya.

Tips agar pengajuan lancar

  1. Pastikan KBLI sesuai kegiatan nyata, misalnya produksi bukan perdagangan bila Anda memproduksi sendiri.
  2. Lengkapi persyaratan dasar seperti kesesuaian lokasi dan persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usaha.
  3. Simpan seluruh bukti pengajuan dan pantau status di dashboard OSS.
  4. Gunakan kanal resmi Kementerian Investasi untuk pertanyaan teknis.

Lihat layanan NIB dan perizinan OSS.

Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.

Sumber: Hukumonline.

Perlu bantuan mengurus izin ini?

Tim Bisain Jasa siap mendampingi dari pemetaan persyaratan hingga izin terbit.

Konsultasi via WhatsApp
Baca juga

Artikel terbaru lainnya

Semua artikel