Tarif Rp0 dari BPOM untuk UMK: Isi PP 15 Tahun 2026 tentang PNBP BPOM

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. PP yang ditandatangani 27 Maret 2026 ini mencabut PP Nomor 32 Tahun 2017 dan memuat sejumlah layanan bertarif Rp0 bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Layanan yang bertarif Rp0

  • Registrasi dan notifikasi obat bagi UMK yang berproduksi di dalam negeri, sesuai ketentuan dalam PP.
  • Sertifikasi CPKB untuk usaha mikro dan kecil, termasuk pengajuan baru, pembaruan, dan perubahan.
  • Sertifikasi pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B.
  • Sertifikat pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Bahan Alam yang Baik (CPOBAB) secara bertahap.
  • Persetujuan penggunaan fasilitas produksi bersama bagi usaha mikro obat bahan alam dengan kosmetik dan pangan olahan.

Yang tetap perlu diperhatikan

  • Tarif Rp0 hanya berlaku untuk layanan yang disebutkan secara eksplisit. Usaha menengah dan besar tetap dikenakan tarif sesuai lampiran.
  • Status usaha mikro atau kecil harus dapat dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Persyaratan teknis tidak berubah. Fasilitas, dokumen, dan mutu produk tetap harus memenuhi standar BPOM.

Peluang bagi UMK kosmetik dan obat bahan alam

Bagi UMK, biaya resmi yang lebih ringan membuka peluang untuk segera melegalkan produk. Tantangannya kini lebih pada kesiapan sarana produksi dan kelengkapan dokumen. Pemetaan persyaratan sejak awal membantu menghindari penolakan dan pengajuan berulang.

Lihat layanan notifikasi kosmetik dan registrasi obat bahan alam.

Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.

Sumber: UKM Indonesia. Tanggal berlaku dan rincian tarif sebaiknya dicek pada naskah resmi PP 15/2026.

Perlu bantuan mengurus izin ini?

Tim Bisain Jasa siap mendampingi dari pemetaan persyaratan hingga izin terbit.

Konsultasi via WhatsApp
Baca juga

Artikel terbaru lainnya

Semua artikel