BPOM menetapkan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Februari 2026 sebagai perubahan atas PerBPOM 13 Tahun 2019 tentang batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Pembaruan ini menyasar beberapa kategori pangan yang banyak diproduksi UMKM maupun industri.
Kategori pangan yang terdampak
- Olahan tepung atau pati siap konsumsi: kini memiliki persyaratan cemaran mikroba.
- Sosis dan bakso daging: persyaratan mikrobiologi ditambahkan.
- Minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, produk susu, krimer, atau cokelat: ditambahkan parameter Salmonella.
- Teh kering, teh bubuk, dan teh celup: kriteria mikrobiologi direvisi.
Masa penyesuaian
Untuk minuman serbuk berperisa yang mengandung susu, krimer, atau cokelat, produk yang sudah memiliki izin wajib menyesuaikan paling lama 12 bulan sejak peraturan diundangkan. Pengajuan yang sedang berproses mengikuti ketentuan yang berlaku saat diajukan, dengan kewajiban penyesuaian dalam jangka waktu yang sama.
Dampak bagi produsen
Produsen perlu memastikan hasil uji laboratorium produknya memenuhi parameter terbaru, terutama saat mengajukan izin edar baru atau melakukan perpanjangan. Penerapan cara produksi pangan olahan yang baik, mulai dari kebersihan bahan baku hingga pengemasan, menjadi kunci untuk lolos parameter mikrobiologi.
Langkah yang disarankan
- Cek apakah produk Anda termasuk kategori yang direvisi.
- Lakukan uji laboratorium ulang sesuai parameter baru.
- Evaluasi titik kritis proses produksi bila hasil uji belum memenuhi.
Lihat layanan izin edar pangan olahan (MD).
Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.
Sumber: Siaran pers BPOM, April 2026.




