Kementerian Perindustrian memberlakukan SNI wajib untuk air minum dalam kemasan (AMDK) mulai Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024. Produsen AMDK perlu memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) dan melaporkannya melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Jenis AMDK dan standar yang berlaku
- Air mineral: SNI 3553:2023
- Air demineral: SNI 6241:2023
- Air mineral alami: SNI 6242:2023
- Air minum embun: SNI 7812:2021
- Air minum pH tinggi: SNI 8982:2021
Kewajiban produsen
- Memperoleh SPPT-SNI dari Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi dan ditunjuk.
- Melakukan pendaftaran dan pelaporan melalui SIINas.
- Menyesuaikan teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu sesuai standar.
Bukan hanya SNI
Produk AMDK juga memerlukan izin edar BPOM dan sertifikat halal. Karena itu, perencanaan perizinan secara terpadu akan menghemat waktu, terutama bagi produsen baru atau yang menambah lini produk.
Langkah yang disarankan
- Identifikasi jenis air yang Anda produksi dan standar SNI yang berlaku.
- Lakukan gap analysis kesiapan pabrik dan laboratorium.
- Jadwalkan audit dan pengujian dengan LSPro sesegera mungkin.
Lihat layanan sertifikasi SNI produk lokal.
Konsultasikan dengan tim Bisain Jasa melalui WhatsApp.
Sumber: Investortrust, 18 Juni 2026.




