Jawaban singkat: self declare adalah sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil yang diverifikasi Pendamping Proses Produk Halal (PPH), untuk produk sederhana dengan bahan yang sudah dipastikan halal. Skema reguler melibatkan audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan wajib ditempuh bila produk atau prosesnya tidak memenuhi kriteria self declare.
Memilih skema yang salah bisa membuat pengajuan dikembalikan dan waktu terbuang. Artikel ini merangkum perbedaan keduanya, kriteria resminya, dan cara cepat menentukan skema yang tepat untuk produk Anda.
Tabel perbedaan self declare dan reguler
| Aspek | Self declare | Reguler |
|---|---|---|
| Skala usaha | Usaha mikro dan kecil, omzet maksimal Rp15 miliar per tahun | Semua skala usaha |
| Pemeriksaan | Verifikasi oleh Pendamping PPH | Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) |
| Jenis produk | Barang dengan proses sederhana, bahan sudah dipastikan halal | Semua jenis produk, termasuk proses kompleks dan bahan berisiko |
| Fasilitas | Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet | Tidak dibatasi |
| Penyelia halal | Data penyelia halal disertakan | Wajib memiliki penyelia halal |
| Pengajuan | SIHALAL | SIHALAL |
Kriteria self declare menurut juknis BPJPH
Petunjuk teknis layanan sertifikasi halal bagi UMK berdasarkan pernyataan pelaku usaha diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Kriteria utamanya antara lain:
- Memiliki NIB dan tergolong usaha mikro atau kecil, dengan omzet tahunan maksimal Rp15 miliar.
- Bahan baku sudah dipastikan kehalalannya dan tidak bersinggungan dengan bahan haram atau bahan berbahaya.
- Bahan hewani hasil sembelihan berasal dari produsen atau rumah potong hewan bersertifikat halal.
- Proses produksi sederhana, manual atau semi-otomatis, bukan skala pabrik.
- Maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, dengan lokasi dan alat yang tidak bercampur dengan produk nonhalal.
- Produk telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
Kapan harus memilih skema reguler?
- Usaha Anda tergolong menengah atau besar.
- Produk menggunakan bahan hewani, turunan hewani, atau bahan impor yang status halalnya perlu diperiksa.
- Proses produksi berskala pabrik atau menggunakan lebih dari satu fasilitas.
- Produk berupa kosmetik, suplemen, atau produk impor yang membutuhkan pemeriksaan bahan lebih rinci.
- Anda memiliki restoran atau katering dengan banyak menu.
Cara cepat menentukan skema
- Cek skala usaha di NIB Anda: mikro, kecil, menengah, atau besar.
- Buat daftar semua bahan beserta pemasok dan status halalnya.
- Petakan proses produksi: manual atau mesin, satu lokasi atau lebih.
- Jika satu saja kriteria self declare tidak terpenuhi, siapkan skema reguler.
Kewajiban halal untuk makanan dan minuman UMK berlaku mulai 18 Oktober 2026, jadi penentuan skema sebaiknya tidak ditunda. Baca juga Wajib Halal Oktober 2026.
Bisain Jasa mendampingi kedua skema, termasuk audit halal di fasilitas produksi dalam dan luar negeri. Lihat layanan halal self declare, halal reguler, atau tanyakan skema yang tepat via WhatsApp.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan utama halal self declare dan reguler?
Self declare didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil yang diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), tanpa audit Lembaga Pemeriksa Halal. Skema reguler melibatkan pemeriksaan atau audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebelum penetapan kehalalan produk.
Berapa batas omzet untuk halal self declare?
Berdasarkan petunjuk teknis dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, pelaku usaha yang dapat mengajukan self declare adalah usaha mikro atau kecil dengan omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
Apakah usaha kecil boleh langsung memilih skema reguler?
Boleh. Skema reguler terbuka untuk semua skala usaha. UMK yang produknya tidak memenuhi kriteria self declare, misalnya prosesnya kompleks atau memakai bahan berisiko, justru perlu menempuh skema reguler.
Apakah restoran bisa memakai self declare?
Self declare ditujukan untuk produk barang dengan proses sederhana, maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet, serta bahan yang sudah dipastikan halal. Restoran dengan banyak menu dan bahan hewani umumnya lebih tepat melalui skema reguler. Kepastiannya bergantung pada daftar produk dan bahan yang digunakan.
Di mana pengajuan sertifikasi halal dilakukan?
Pengajuan dilakukan secara daring melalui sistem SIHALAL milik BPJPH, baik untuk skema self declare maupun reguler. NIB menjadi syarat dasar pengajuan.
Sumber
- UKM Indonesia: 15 Kriteria UMK yang Bisa Ajukan Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI 2026)
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Diperbarui 5 November 2026 oleh Tim Konsultan Bisain Jasa.


