Bisain Jasa

Makanan Di Pasar Online Yakin Udah Dapat Izin BPOM?

Banyak ditemukan produk obat dan makanan yang tidak berizin dan memiliki efek negatif jika dikonsumsi atau digunakan. Untuk memastikan obat dan makanan yang kamu beli benar-benar aman, kamu bisa mengecek produknya sudah terdaftar pada BPOM atau belum.

BPOM adalah lembaga resmi pemerintah yang mempunyai tugas di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk yang dimaksud dengan obat dan makanan itu antara lain, obat, bahan obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, dan lain-lain. Hal ini merupakan bentuk upaya BPOM untuk melindungi keselamatan konsumen dari bahan kimia berbahaya pada sebuah produk.

Selain itu, BPOM juga berhak memberikan label resmi pada segala jenis obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, hingga produk pangan olahan. Nah, dengan maraknya kasus obat dan makanan yang tidak aman, kamu perlu menjadi masyarakat yang proaktif mencari tahu info tentang produk atau barang-barang yang terkait dengan obat dan makanan.

Kamu bisa mengecek keamanan sebuah produk lewat BPOM. Cek produk BPOM lazim dilakukan untuk mengetahui informasi terkait produk yang sudah didaftarkan dan diperiksa oleh lembaga negara tersebut. Informasi yang bisa diperoleh antara lain nama produsen, merek dan nama produk, tanggal terbit izin, jenis produk, serta kemasan.

Aktivitas jual beli obat dan makanan di pasar online juga tinggi. Jangan sampai luput dari pengawasan. Pastikan tidak ada zat berbahaya yang terkandung dalam makanan ataupun obat-obatan yang dijual oleh para pedagang online

Pedagang kadang menjual produk berbahaya bukan karena faktor kesengajaan,  tetapi karena mereka tidak paham. Oleh karena itu selain pengawasan, BPOM juga harus melakukan sosialisasi intensif di lapangan

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan:

  • BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Produk pangan yang didaftarkan di BPOM adalah Pangan Olahan. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan, Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Produk tanpa izin edar yang biasanya karena kurangnya pemahaman produsen akan perlunya izin edar untuk produk pangan yang lebih dari tujuh hari. Izin edar penting karena menjadi tanda awal bahwa produknya sudah dilaporkan keberadaannya dan telah dilakukan evaluasi oleh pemerintah bahwa produk aman.

Untuk temuan produk impor dimusnahkan produknya karena tidak ada pabriknya di Indonesia.

Sementara produk dalam negeri, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dilakukan pembinaan agar lebih memahami produksi yang baik.

Mengingat banyak produk palsu bertebaran di pasaran, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan ciri tertentu yang dapat kamu gunakan untuk membedakan antara produk ilegal, palsu dan asli. Berikut cara membedakannya:

1. Tidak memiliki izin edar.

2. Nama produsen berbeda dari obat asli.

3. Tampilan kemasan berbeda.

4. Kualitas cetakan kemasan lebih pudar.

5. Bentuk huruf pada dus lebih terang.

6. Warna blister lebih gelap dari aslinya.

Jika anda memiliki bisnis dalam bidang obat, hal yang harus dilakukan yaitu membuat sertifikat BPOM agar bisnis anda aman dan terverifikasi serta tidak melanggar undang undang di Indonesia. Jasa sertifikat BPOM bisa dicek melalui https://bisainjasa.com/