Bisain Jasa

Mulai Tahun Depan, Makanan Harus Punya Izin Halal, Lho!

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim mayoritas memiliki aturan tersendiri tentang izin produk halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama bagi industri kuliner. Sertifikasi halal menjadi bukti jika produk kuliner tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang dilarang dalam ajaran Islam. Namun, tidak sedikit pula makanan atau minuman yang secara umum terlihat halal, akan berubah menjadi haram jika proses pengelolaannya tidak dijalankan sesuai syariat islam.Menurutnya, ada yang dinamakan titik kritis dalam suatu produk kuliner yang membuat makanan ataupun minuman yang awalnya halal berubah menjadi haram. Oleh karenanya, sangat penting bagi para pelaku usaha terutama di industri kuliner, untuk memiliki izin sertifikasi halal resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi. Nah, supaya kewajiban itu tidak memberatkan pelaku usaha, pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menyebut ada tiga kelompok produk yang harus mengantongi sertifikat halal. Aqil memamparkan ketiga kelompok produk tersebut yang pertama adalah produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

Disebutkan bahwa sertifikat halal MUI merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Jika anda memiliki bisnis dalam bidang obat, produk biologi atau alat kesehatan hal yang harus dilakukan yaitu membuat sertifikasi Halal agar bisnis anda aman dan terverifikasi serta tidak melanggar undang undang di Indonesia. Jasa izin sertifikat halal bisa dicek melalui https://bisainjasa.com/