Bisain Jasa

Izin Edar BPOM

Jasa Pengurusan Hak Merek

Merek digunakan sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara barang yang diproduksi oleh satu pihak dengan pihak lainnya.

Pemilik usaha bisa mendaftarkan mereknya dalam sistem pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Suatu merek yang telah terdaftar dalam sistem DJKI Kemenkumham menjadi alat bukti kepemilikan sah, sehingga pemiliknya dapat menggunakan merek dagang atau bisnisnya secara eksklusif. Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek dagang di DJKI, seperti:

  • Etiket atau label merek
  • Tanda tangan pemohon
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (asli)
  • Untuk pemohon Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dapat membuat surat rekomendasi sesuai format
  • Surat pernyataan UMK bermaterai dan untuk pemohon UKM dapat mengunduh surat pernyataan sesuai format.

Pada dasarnya, pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri dengan bisa dilakukan secara online, melalui laman dgip.go.id. atau melalui konsultan HKI terdaftar.

Secara pengertian, konsultan HKI diartikan sebagai seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian terkait hak kekayaan intelektual dan secara khusus membuka jasa pengurusan permohonan pendaftaran paten, desain industri, merek, hak cipta, dan indikasi geografis.

Bila pendaftaran merek dilakukan secara mandiri, maka segala urusan terkait persyaratan hingga prosedur pendaftaran merek harus dilakukan oleh Anda sendiri. Perlu diketahui, alur pendaftaran merek memang mudah tapi cukup melelahkan karena prosesnya terbilang lama, apalagi bila ada persyaratan yang kurang saat mengajukan permohonan pendaftaran merek, penolakan permohonan pendaftaran merek, hingga munculnya pihak oposisi yang mengajukan keberatan.

Beda halnya bila Anda menyerahkan urusan tersebut pada jasa pendaftaran merek di Indonesia. Apabila Ditjen HKI mengirimkan surat kekurangan terhadap persyaratan pendaftaran merek atau memberikan surat penolakan permohonan pendaftaran merek, maka segala urusan surat tersebut akan ditangani dengan benar oleh jasa pendaftaran merek.

Selain itu, tak jarang jasa pendaftaran merek juga memberikan layanan arbitrase terkait sengketa merek. Sengketa merek umumnya terjadi ketika ada pihak lain yang menggunakan merek terdaftar tanpa izin/lisensi dari pemilik. Dengan bantuan pihak yang lebih profesional, Anda pun bisa mendapatkan solusi dan penanganan terbaik terkait penyelesaian sengketa merek.

Dengan kolaborasi bersama tim profesional, kami menyediakan jasa pengurusan merek, hak paten, pengalihan hak merek dan sebagainya yang dapat mengisiensikan waktu Anda. Segera telusuri website kami lebih jauh!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *