Sebagai pelaku usaha baik UMKM maupun pelaku usaha dengan badan usaha CV atau PT seharusnya telah mengenal apa itu NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah salah satu dokumen yang di terbitkan oleh sistem prizinan OSS yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing masing. NIB atau Nomor induk berusaha adalah salah satu jenis usaha yang memiliki dasar dari Perpres RI No. 91 Tahun 2017 tentang percepatan berusaha. NIB merupakan salah satu syarat wajib bagi pelaku usaha baik perorangan maupun badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha , investasi dan perizinan lainnya. NIB ibaratkata adalah KTP-nya Perusahaan untuk bisa mengakses perizinan dan kegiatan lainnya sesuai yang dijalankan dan dibutuhkan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) berlaku selama para Pelaku Usaha masih menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Namun, Perlu diperhatiakn bahwa pemmerintah/instansi/pejabat berwernang akan mencabut NIB dan menyatakan bahwa nomor tersebut tak lagi berlaku apabila Pelaku Usaha ternyata melakukan penyimpangan atau menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan data NIB serta tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. NIB dinyatakan tidak sah atau batal apabila petugas verifikator menemukan penyelewengan kegiatan yang akan berakibat pada pencabutan Nomor NIB
Di tahun 2021, saat ini Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan dan membuat sistem perizinan baru. Perizinan tersebut adalah Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang kemudian prosesnya di selenggarakan melalui Sistem, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau lebih dikenal dengan OSS Berbasis Risiko. Lantas apa bedanya dengan NIB lama yang dikeluarakan dengan sistem OSS lama dan NIB yang di keluarkan oleh sistem OSS terbaru tersebut ?
Perizinan Usaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek di sini. KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, sedangkan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi (MT) dan Risiko Tinggi (T) membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Manfaat pembuatan dan pendirian Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai pengganti TDP dan sekaligus mendapatkan SIUP Atau Izin Usaha di dalam Tahapan pengurusan OSS. para pengusaha dan investor tak perlu lagi mengurus perizinan usaha tunggal seperti SIUP, TDP, maupun izin usaha lainnya apabila ingin mendirikan sebuah badan usaha. Hal ini disebabkan karena NIB memiliki fungsi sebagai pengganti izin usaha seperti SIUP, TDP, API, dan hak akses kepabeanan. Dengan begitu, Pelaku Usaha berikut investor akan semakin mudah dalam menjalankan setiap aktivitas usahanya.
Keberadaan NIB untuk suatu usaha memang sangat penting. Namun untuk mendapatkan sertifikat tersebut, dibutuhkan proses yang cukup panjang. Untuk itu, apabila Anda sedang akan mengurus NIB untuk usaha Anda namun tidak ingin bersusah payah, silahkan hubungi Kami. Dengan tim yang profesional, kami dapat membantu Anda menyelesaikan perizinan dengan cepat!