Bisain Jasa

Emang Harus Minuman Yang Dikonsumsi Lulus Uji BPOM & Halal?

Roda perekonomian di tanah air kembali bergeliat, seiring mulai pulihnya Indonesia dari pandemi Covid-19. Produk-produk UMUM terus bermunculan di pasar, di antaranya produk minuman serbuk. 

illustration of different kind of drinks

Produk yang dikenal dengan sebutan minuman Fungsional semakin populer karena bukan hanya menyegarkan, tetapi juga menawarkan manfaat dari kandungan di dalamnya. Adapun potensi ini dimanfaatkan para pengusaha UMKM.

Hal ini mendorong produk minuman fungsional dengan formula dalam racikan sebagai pembeda dan nilai tambah. Hanya saja, banyak produk yang beredar masih belum memerhatikan aspek estetis dan keamanan pangan seperti dari sisi kemasan hingga izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikasi Halal MUI.

Bisnis kuliner merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, karena memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Bagaimana tidak? Setiap individu butuh makan dan minum baik untuk memenuhi kebutuhan dasarnya atau hanya sekadar untuk memenuhi keinginannya saja. Bisnis kuliner sendiri adalah kegiatan usaha yang senantiasa berhasil membuat terobosan atau inovasi baru dalam menciptakan dan menjual berbagai jenis makanan dan minuman. Pada prinsipnya merintis bisnis kuliner tergolong cukup mudah, dan siapa pun bisa menekuninya, karena umumnya tidak membutuhkan banyak modal untuk skala kecil.

Namun bicara tentang bisnis kuliner tentu harus diperhatikan tentang kebersihan dan higienitas mulai dari pengolahan bahan baku hingga penyajian produk yang siap dikonsumsi. Satu hal lagi yang tak kalah penting adalah produk yang dijual telah memenuhi unsur halalan thayyiban.

Halalan thayyiban mengacu pada semua jenis makanan dan minuman yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan atau syariat agama Islam. Halal artinya tidak dilarang oleh syariat, sedangkan thayyib artinya baik. Makanan dan minuman yang dikonsumsi tidak hanya halal tetapi juga baik dari unsur kualitas bahan baku, proses, hingga produk jadi siap konsumsi. Sebab itu, penting bagi pelaku usaha kuliner terutama UKM untuk memperoleh sertifikasi halal.


Apa itu Sertifikasi Halal?

Sertifikasi halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Berkenaan dengan kehalalan suatu produk yang beredar di Indonesia, pemerintah telah melindungi dengan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Berbagai aturan perundang-undangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat concern dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat. Maklum saja, Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam sehingga jaminan produk halal begitu penting. Dari sudut pandang bisnis, mayoritas penduduk muslim ini tentu menjadi peluang pasar yang besar. Sebab, bagi umat Islam sendiri, kehalalan suatu produk yang dikonsumsi berkaitan dengan akidah atau keyakinan, di mana mengonsumsi setiap umat Islam wajib mengonsumsi makanan dan minuman yang halal saja atau dipastikan kehalalannya.

Dengan sertifikasi halal, para pelaku UKM bisa bersaing dalam merebut pangsa pasar potensial. Sebenarnya tak hanya khusus pasar untuk umat muslim, bahkan bagi yang non-muslim pun tentu ingin memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang dikonsumsinya baik dan menyehatkan.

Jika anda memiliki bisnis dalam bidang obat, produk biologi atau alat kesehatan hal yang harus dilakukan yaitu membuat sertifikasi Halal agar bisnis anda aman dan terverifikasi serta tidak melanggar undang undang di Indonesia. Jasa izin sertifikat halal bisa dicek melalui https://bisainjasa.com/