Bisain Jasa

Apa Aja Sih Syarat Memperoleh Izin Sertifikasi Halal?

Setiap pelaku UKM bisa mengajukan permohonan izin untuk memperoleh izin sertifikasi halal untuk produknya. Namun sebelumnya, pelaku UKM harus memastikan bahwa produk unggulannya benar-benar telah memenuhi syarat sebagai produk halal. Adapun syarat produk halal antara lain sebagai berikut.

  • Bahan-bahan yang digunakan harus diyakini hanya dari yang halal, baik bahan baku, bahan tambahan atau pelengkap, maupun bahan kemasan primer.
  • Jaminan tidak adanya kontaminasi dari bahan yang haram atau najis pada proses produksi atau fasilitasnya. Najis di sini merujuk pada sesuatu yang kotor. Penting untuk diketahui bahwa semua yang najis adalah haram.

Untuk bisa memastikan bahwa bahan-bahan produk hanya berasal dari yang halal, Anda sebagai pelaku UKM tentu harus mengetahui jenis-jenis makanan dan minuman yang diharamkan, di antaranya sebagai berikut:

  • Bangkai, darah, daging babi dan anjing, serta semua hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Penting untuk digarisbawahi bahwa meski daging seekor hewan asalnya halal, bisa jadi berubah statusnya menjadi haram apabila disembelih dengan tidak menyebut nama Allah. Misalnya, daging ayam halal, tetapi jika saat disembelih tidak dengan menyebut nama Allah, maka daging ayam tersebut haram untuk dikonsumsi. Maka dari itu, bagi umat Islam yang ingin mengonsumsi daging harus memastikan kehalalannya mulai dari proses penyembelihan, pengolahan, hingga penyajiannya.
  • Binatang buas. Kategori binatang buas adalah semua binatang yang bertaring hukumnya haram untuk dimakan.
  • Khamr adalah minuman yang menimbulkan efek memabukkan, baik jenis sari anggur yang difermentasikan, alkohol, arak, tuak, dan lain sebagainya. Setiap hal yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr diharamkan.
  • Semua bangkai yang berasal dari air adalah halal. Artinya semua bangkai ikan atau makhluk laut hukumnya halal untuk dikonsumsi. Meskipun demikian, halal belum tentu thayyib atau baik. Misalnya bangkai ikan yang telah busuk tidaklah baik untuk dikonsumsi.

Bicara tentang kehalalan suatu produk, harus diketahui pula ada yang disebut dengan syubhat, yakni produk yang belum bisa dipastikan halal haramnya. Barang siapa yang terkena syubhat, maka kondisinya sama dengan terkena yang haram. Berkenaan dengan hal tersebut, setiap muslim dituntut memiliki kehati-hatian agar terhindar dari yang syubhat, karena mengonsumsi semua yang halal adalah wajib hukumnya. Adanya status haram dan syubhat inilah, semua produk makanan dan minuman perlu dipertegas kehalalannya melalui izin sertifikasi halal. Izin sertifikasi halal mempertegas bahwa status produk benar-benar halal mulai dari penggunaan bahan baku hingga proses produksinya tidak terkontaminasi dengan yang haram.

Jika anda memiliki bisnis dalam bidang obat, produk biologi atau alat kesehatan hal yang harus dilakukan yaitu membuat sertifikasi Halal agar bisnis anda aman dan terverifikasi serta tidak melanggar undang undang di Indonesia. Jasa izin sertifikat halal bisa dicek melalui https://bisainjasa.com/