
Syarat Pengurusan NIB Izin Berusaha
NIB atau yang lebih di kenal sekarang dengan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS.
NIB sekaligus berlaku sebagai :
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor
Syarat Jasa Pembuatan NIB :
- Fc KTP Direktur
- Fc NPWP (Badan Usaha dan Direktur )
- Fc Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha).
- Fc Sertifikat Tanah / Surat kontrak
Syarat Perubahan dan Perpanjangan TDP / NIB :
- Fc KTP Direktur
- Fc NPWP (Badan Usaha dan direktur )
- Fc Akte dan Pengesahannya (jika badan usaha).
- Fc Sertifikat Tanah / Surat kontrak
- Fc SIUP
- TDP asli
Untuk Jasa TDP Cabang melampirkan tambahan :
- Fc SIUP kantor pusat.
- Fc TDP kantor pusat.
- Fc SIUP kantor cabang.
- Surat penunjukkan kepala cabang.
- Fc Akte pendirian cabang.
Waktu Proses :
Lama Proses + 7 hari bila persyaratan lengkap, Konsultasi klin tombol dibawah ini